Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, I Made Yudliada, menyatakan terdakwa Abdur Rahman terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, perubahan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Terdakwa telah menyetubuhi 2 orang gadis yang masih dibawah umur yang menjadi santrinya.
Sementara kuasa hukum Abdur Rahman, Naniek Sugiarti, menyatakan kliennya sudah menerima putusan majelis hakim.
Kliennya tidak berani menyatakan banding karena khawatir putusan di Pengadilan Tinggi atau di Mahkamah Agung malah bertambah naik.
Sebelumnya, Abdur Rahman divonis 5 tahun penjara atas kasus persetubuhan terhadap santrinya yang masih dibawah umur.
Bahkan, yang bersangkutan mengelak melakukan persetubuhan meski sudah divonis.
Namun beberapa hari kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka lagi karena ada 2 orang santri lain yang melaporkan kasus yang sama ke Polres Jember.






0 comments:
Post a Comment