BEM FKM UJ 2012-2013

my litle family.

Public Health

Prevent, Promote, Protect.

PBL 2013

Pengalaman Belajar Lapangan Kelompok 2 di desa Mojosari, Kecamatan Puger, Jember.

Studi Banding 2013

Studi banding ke UGM bersama UKKI ASH SHIHAH.

UPGRADE Skill

Forum Membahas Izin Operasional Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Jember.

Saturday, 28 May 2016

Setubuhi Santrinya Lagi, Pengasuh Pesantren di Ledokombo Divonis 7 Tahun Penjara









Prosalina Radio - Untuk kedua kalinya, Kyai Abdur Rahman, seorang pengasuh pesantren di Kecamatan Ledokombo diganjar majelis hakim Pengadilan Negeri Jember 7 tahun penjara, karena terbukti secara meyakinkan menyetubuhi gadis dibawah umur yang masih santrinya. Putusan tersebut lebih ringan 5 tahun penjara dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nathi.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, I Made Yudliada, menyatakan terdakwa Abdur Rahman terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, perubahan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Terdakwa telah menyetubuhi 2 orang gadis yang masih dibawah umur yang menjadi santrinya.
Sementara kuasa hukum Abdur Rahman, Naniek Sugiarti, menyatakan kliennya sudah menerima putusan majelis hakim.
Kliennya tidak berani menyatakan banding karena khawatir putusan di Pengadilan Tinggi atau di Mahkamah Agung malah bertambah naik.
Sebelumnya, Abdur Rahman divonis 5 tahun penjara atas kasus persetubuhan terhadap santrinya yang masih dibawah umur.
Bahkan, yang bersangkutan mengelak melakukan persetubuhan meski sudah divonis.
Namun beberapa hari kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka lagi karena ada 2 orang santri lain yang melaporkan kasus yang sama ke Polres Jember.